Presiden Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPPK, TNI-Polri dan Pensiunan

Presiden Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPPK, TNI-Polri dan Pensiunan

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK dan pensiunan-Bianca-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan diberikan paling lambat tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 11 Maret 2025.

Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Video Presiden Prabowo Umumkan Pengemudi Ojol dan Kurir Dapat THR Lebaran 2025

BACA JUGA:Kumpulan Doa Nabi Sulaiman, Mulai Mohon Kekayaan hingga Meluluhkan Hati Lengkap Bahasa Arab dan Latin

Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran. 

Ia mengatakan pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:

- Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.

- ⁠Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran

- ⁠Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan,

- ⁠Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.

(bianca)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait