Terbukti Lakukan Pelanggaran Disertasi, Bahlil Lahadalia Harusnya Minta Maaf

Terbukti Lakukan Pelanggaran Disertasi, Bahlil Lahadalia Harusnya Minta Maaf

Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah mengumumkan hasil rapat empat organ utama UI terkait dugaan pelanggaran akademik dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. -zahro-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia harusnya minta maaf karena terbukti melakukan pelanggaran penyusunan disertasi.

Hal ini sebagai bentuk pembinaan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran akademik dan etik terhadap penyusunan disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Di mana, surat keputusan (SK) resmi diteken hari ini, Jumat, 7 Maret 2025 setelah berdiskusi dengan empat organ kampus, di antaranya Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dan Badan Penjamin Mutu Akademik.

"Di pertemuan terbatas empat organ UI (4 Maret 2025), kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan," kata Rektor UI Heri Hermansyah pada konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, 7 Maret 2025.

"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," tambahnya.

BACA JUGA:Imbas Pelanggaran Disertasi Bahlil Lahadalia, Petinggi SKSG UI dan Promotor Kena Sanksi

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Dapat Sanksi dari UI, Buntut Pelanggaran Disertasi

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah menambahkan bahwa yang berkewajiban meminta maaf adalah seluruh pihak yang terlibat pada kasus ini, termasuk bahlil.

"Untuk minta maaf, jelas yang diminta dari pihak terkait," kata Arie pada kesempatan yang sama.

Adapun beberapa pihak yang terlibat termasuk promotor, kopromotor, hingga direktur SKSG.

"Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara objektif," lanjut Heri.

Seperti yang diketahu, karya tulis ilmiah yang menjadi syarat mendapatkan gelar doktor tersebut diduga melanggar etika akademik.

"Dengan mencermati perkembangan terkini terkait dugaan pelanggaran akademik dan etis di program Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI, kami bersama-sama empat organ UI telah mengambil apa-apa yang dibutuhkan guna memastikan bahwa proses pendidikan UI berada pada jalur yang semestinya," terang

Berbagai bentuk pembinaan ini dipilih dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan  menjaga integritas akademik.(zahro)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait