BBM Subsidi Akan Dibatasi, Mobil Pribadi Dapat Jatah 50 Liter per Hari!

BBM Subsidi Akan Dibatasi, Mobil Pribadi Dapat Jatah 50 Liter per Hari!

Pemerintah akan batasi pembelian BBM subsidi.--

radarpena.co.id - Pemerintah resmi mengatur pembelian BBM bersubsidi dengan batas wajar 50 liter per kendaraan melalui barcode MyPertamina. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi BBM lebih merata dan mencegah penimbunan, terutama bagi kendaraan pribadi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan:

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,”
dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah menyikapi kondisi geopolitik global, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pembatasan 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat sudah cukup untuk mengisi tangki penuh.

“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” ujar Bahlil.

Langkah ini selaras dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang mengatur pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite (RON 90) oleh Pertamina untuk transportasi kendaraan bermotor angkutan orang dan/atau barang.

Beberapa poin penting SK tersebut antara lain:

  • Kendaraan perseorangan roda empat dapat membeli maksimal 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar.
  • Kendaraan pelayanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, juga mengikuti ketentuan 50 liter per hari.
  • Kendaraan umum roda empat untuk angkutan orang dan/atau barang dibatasi 80 liter per hari untuk Biosolar.
  • Kendaraan umum roda enam ke atas mendapatkan maksimal 200 liter per hari untuk Biosolar.

Bahlil menambahkan penjelasan rinci:

“Jadi yang untuk 50 liter tadi, itu untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk. Truk kan harus lebih banyak, angkutan umum, bis, itu pasti lebih dari itu standarnya.”

Kebijakan pembatasan ini membawa beberapa manfaat:

  1. distribusi BBM lebih merata, sehingga semua masyarakat bisa mendapatkan BBM bersubsidi tanpa antrean panjang atau kelangkaan.
  2. Mencegah penimbunan BBM, karena penggunaan barcode MyPertamina memonitor pembelian per kendaraan.
  3. Efisiensi penggunaan BBM, khususnya untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, sehingga konsumsi lebih terkontrol.

Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat langkah pemerintah dalam menghadapi fluktuasi harga energi akibat kondisi geopolitik global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap setiap kendaraan bisa mengakses BBM bersubsidi sesuai kebutuhan, tanpa menimbulkan kekurangan di lapangan. Sistem barcode MyPertamina menjadi kunci untuk mengawasi distribusi secara real-time, memudahkan konsumen, dan mendukung transparansi penyaluran BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait