Imbas Pelanggaran Disertasi Bahlil Lahadalia, Petinggi SKSG UI dan Promotor Kena Sanksi
Bahlil Lahadalia--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Universitas Indonesia (UI) akhirnya memberikan sanksi kepada sejumlah petinggi Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG UI) terkait dugaan pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasi gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini mencakup sanksi terhadap promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, serta Bahlil sendiri sebagai mahasiswa.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan sebagai bentuk pembinaan akademik terhadap seluruh pihak yang terlibat.
"Dalam pertemuan terbatas dengan empat organ UI, diputuskan bahwa akan dilakukan pembinaan terhadap promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa terkait. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, secara proporsional dan objektif," ujar Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, pada 7 Maret 2025.
Keputusan ini, menurut Heri, mempertimbangkan kearifan akademik serta semangat perbaikan institusi demi menjaga integritas akademik di UI.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Dapat Sanksi dari UI, Buntut Pelanggaran Disertasi
BACA JUGA:Mudahnya Bahlil Lahadalia Lulus S3, Alumni UI: Komersialisasi Gelar Doktor
Sebagai bentuk pembinaan, UI menjatuhkan beberapa sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, di antaranya:
- Penundaan kenaikan pangkat dalam jangka waktu tertentu bagi dosen yang terlibat.
- Permohonan maaf secara resmi kepada sivitas akademika UI.
- Peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah sebagai upaya perbaikan akademik.
Menurut Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, surat keputusan (SK) terkait sanksi telah resmi ditetapkan pada Jumat, 7 Maret 2025.
SK ini bersifat individual dan akan disampaikan secara langsung kepada pihak-pihak terkait.
"Setiap SK bersifat personal dan berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing. Oleh karena itu, kami tidak bisa mengungkapkan rincian isi SK," jelas Arie.
Dengan telah ditetapkannya keputusan ini, Heri berharap agar tidak ada lagi kontroversi yang berkembang di masyarakat.
BACA JUGA:UI Putuskan Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
BACA JUGA:Sindir Bahlil? Acungi 2 Jempol untuk Hasto Kristiyanto, Mahfud MD: Ini Doktor yang Benar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: