Tolak Putusan PHK 10 Ribu Karyawan Sritex, Buruh Bakal Geruduk Istana Negara dan Kemnaker pada 5 Maret

Tolak Putusan PHK 10 Ribu Karyawan Sritex, Buruh Bakal Geruduk Istana Negara dan Kemnaker pada 5 Maret

Buruh PT Sritex berunjuk rasa--instagram @sritexindonesia

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Lebih dari 10 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Putusan PHK dilakukan PT Sritex karena perusahan yang bergerak di bidang tekstil tersebut bangkrut.

Atas putusan PHK, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 5 Maret 2025.

Aksi tersebut akan digelar di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Said Iqbal, Presiden KSPI, menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak konsisten dalam menangani masalah PHK di Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Tanpa Tes! Ada 8.000 Lowongan Pekerjaan untuk Eks Karyawan Sritex, Cek di Sini

Sebelumnya, pemerintah sempat menjanjikan bahwa tidak akan ada PHK, namun kenyataannya ribuan karyawan kehilangan pekerjaan mereka. Said Iqbal menilai langkah ini sangat bertentangan dengan janji yang telah disampaikan.

Ia menyebut, kebijakan tersebut tidak transparan

"Begitu di-PHK, nggak ngerti mekanismenya. Gimana mau jadi menteri dan wakil menteri? Digugat dong, dipanggil dong, sudah sesuai mekanisme nggak, kalau sudah sesuai mekanisme mana buktinya?," katanya dalam keterangan yamg diterima, Minggu 2 Maret 2025.

Said Iqbal juga mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam kasus ini.

Menurutnya, seharusnya mereka dapat memastikan bahwa PHK dilakukan dengan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Mari kita lihat ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak?," tanya Said Iqbal.

BACA JUGA:Daftar Kreditur Sritex Terungkap! PLN & Pajak Masuk Jajaran Penagih Utang

Menurutnya, keputusan PHK terhadap 10.669 buruh Sritex tersebut sebagai tindakan ilegal, karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya yang diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait