Vokalis Band Sukatani Novi Citra Indriyani Dipecat Sebagai Guru, P2G: Kemana Mendikdasmen dan Komnas HAM?
Novi Citra Indriyati vokalis Band Sukatani dipecat jadi guru-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyani dari profesinya sebagai guru.
Novi Citra yang merupakan Guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara dicopot dari pekerjaannya usai lagu "Bayar, Bayar, Bayar" yang dinyanyikannya viral karena mengkritik polisi korup.
Novi yang menggunakan nama panggung Twister Angel bersama sang gitaris Electroguy tiba-tiba membuat video permintaan maaf dan menarik lagu tersebut dari platform musik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menegaskan bahwa adanya potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru pada kasus ini.
"Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif," ungkap Iman pada keterangannya kepada Disway, 13 Februari 2025.
Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
BACA JUGA:Polri Terima Kritik Positif, Kapolri Undang Band Sukatani untuk Jadi Juri Perbaikan Institusi
Iman juga menyoroti dalih sekolah terhadap pemecatan ini yang berkaitan dengan syariat Islam.
Di mana, sekolah mengaku penyebab pemeatan ini lantaran Novi melanggar kode etik internal bahwa guru harus menerapkan syariat Islam, termasuk memakai pakaian yang menutup aurat.
"Kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," bebernya.
Sedangkan berdasarkan informasi yang beredar, Novi merupakan guru yang sudah berstatus guru tetap yayasan (GTY) sehingga tahapan dalam pemberian sanksi tersebut harus dipenuhi sekolah.
"Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," tandasnya.
Di sisi lain, Iman menegaskan bahwa sekolah harusnya mengapresiasi karya-karya kreatif Novi yang produktif menjadi vokalis band progresif bergenre post-punk.
Menurutnya, guru memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosern serta Pasal 2 ayat (2) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: