Profil dan Harta Kekayaannya Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman, Tersangka Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Profil dan Harta Kekayaannya Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman, Tersangka Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Kadis DLH Tangsel Wahyunoto Lukman tersangka kasus korupsi sampah--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan publik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa, 15 April 2025.

Penetapan ini memicu perhatian luas, mengingat Wahyunoto dikenal sebagai pejabat dengan latar belakang pendidikan mumpuni dan karier birokrasi yang cukup panjang. 

 

Ia tercatat sebagai lulusan Sarjana Ilmu Politik dan Magister Manajemen, serta pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kepala Dinas Sosial hingga Sekretaris KPU Tangsel.

Wahyunoto mulai menjabat sebagai Kadis LH Tangsel pada 31 Desember 2021, menggantikan pejabat sebelumnya, Toto Sudarto.

Laporan Harta Kekayaan Wahyunoto

Sebagai pejabat negara, Wahyunoto rutin melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). 

Terakhir kali ia melapor pada 13 Januari 2025 untuk periode tahun 2024.

Dalam laporannya, Wahyunoto tercatat memiliki:

  • Dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Tangsel, masing-masing senilai Rp761 juta dan Rp3,115 miliar.
  • Sebidang tanah di Bogor seluas 4.462 meter persegi senilai Rp410 juta.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp14,7 juta.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp41,39 juta.

Menariknya, ia mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.

Sementara itu, total utang yang tercatat atas nama Wahyunoto mencapai Rp862 juta.

Dengan demikian, total kekayaan bersih yang ia miliki mencapai sekitar Rp3,48 miliar.

Dijebloskan ke Tahanan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah Wahyunoto menjalani pemeriksaan intensif. Ia kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait