Giliran Kadis DLH Tangsel Dijebloskan ke Tahanan, Buntut Skandal Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Giliran Kadis DLH Tangsel Dijebloskan ke Tahanan,  Buntut Skandal Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Kadis DLH Tangsel Wahyunoto Lukman tersangka kasus korupsi sampah--ist

TANGSEL, RADARPENA.CO.ID – Praktik korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah Wahyunoto menjalani pemeriksaan intensif. Ia kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Wahyunoto diduga kuat berkolusi dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, untuk mengatur pemenangan tender proyek tersebut.

BACA JUGA:Bos PT Ella Pratama Perkasa Dijebloskan ke Penjara Buntut Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel

“WL telah bersekongkol dengan SYM dalam proses tender agar proyek dimenangkan PT EPP,” ungkap Rangga.

Tender Diduga Direkayasa, Perusahaan Abal-Abal Dibentuk

Demi memenangkan proyek, Wahyunoto dan Syukron diduga memanipulasi dokumen legal, termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), untuk melegalkan PT EPP sebagai pengelola sampah—meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak maupun kapabilitas teknis.

Tak hanya itu, keduanya juga mendirikan subkontraktor bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) untuk melaksanakan sebagian pekerjaan, dengan menunjuk Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Proses pembentukannya pun dinilai sarat rekayasa.

Sampah Dibuang ke Lokasi Ilegal

Lebih parahnya lagi, Wahyunoto diduga turut menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), bersama seorang rekan lainnya, Zeky Yamani. Hal ini dinilai membahayakan lingkungan dan masyarakat.

“Pembuangan sampah dilakukan di lokasi yang tak sesuai standar, melanggar aturan dan berisiko bagi lingkungan,” tegas Rangga.

BACA JUGA:Peringatan Dini! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Beberapa Wilayah Indonesia 16-21 April 2025

Ancaman Hukuman dan Dampak Lingkungan

Atas perbuatannya, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran negara, terlebih di sektor lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum ini pun menjadi sinyal tegas bahwa kejahatan lingkungan tak akan dibiarkan lolos dari jerat hukum.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: