Usai Kadis DLH, Siapa Lagi Pejabat Pemkot Tangsel Bakal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sampah?

Usai Kadis DLH, Siapa Lagi Pejabat Pemkot Tangsel Bakal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sampah?

Kolase Kadis DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Dirut PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, tersangka kasus korupsi proyek sampah--radarpena.co.id grup disway

TANGSEL, RADARPENA.CO.ID - Satu per satu aktor di balik dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangerang Selatan mulai terungkap. 

Setelah diperiksa intensif, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (14/4/2025). Ia kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.

Tak lama berselang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, menyusul Syukron ke jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang pada Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA:Giliran Kadis DLH Tangsel Dijebloskan ke Tahanan, Buntut Skandal Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Lantas siapa lagi pejabat Pemkot Tangsel yang bakal menjadi tersangka dalam skandal korupsi proyek sampah tersebut?

Kolusi Tender dan Proyek Fiktif

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkap bahwa Syukron dan Wahyunoto diduga kuat bersekongkol dalam memenangkan tender proyek sampah senilai Rp75,9 miliar.

“SYM bersekongkol dengan WL agar PT EPP menang tender. Padahal EPP tidak memiliki pengalaman di bidang pengelolaan sampah,” jelas Rangga.

Guna meloloskan PT EPP, keduanya bahkan diduga memalsukan dokumen legal termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Lebih jauh lagi, Wahyunoto dan Syukron juga mendirikan subkontraktor CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) secara fiktif untuk mengerjakan sebagian proyek tersebut.

BACA JUGA:Bos PT Ella Pratama Perkasa Dijebloskan ke Penjara Buntut Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel

Uang Cair, Sampah Tak Diurus

Meski PT EPP sudah mencairkan dana proyek lebih dari Rp75 miliar, faktanya, perusahaan ini sama sekali tidak melakukan pengelolaan sampah. Justru pekerjaan itu dialihkan ke sejumlah pihak lain, termasuk PT OKE, PT MSR, PT WWT, dan CV BSIR.

Yang bikin miris, lokasi pembuangan sampah pun ditentukan secara sembarangan ke tempat-tempat yang tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Hal ini dilakukan Wahyunoto bersama seorang rekan bernama Zeky Yamani. Aksi ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti siapa lagi yang akan ikut terseret dalam skandal yang mencoreng nama baik pengelolaan lingkungan di Tangerang Selatan ini.

Bakal Ada Tersangka Baru?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto yang ditanyakan siapa lagi pejabat Pemkot Tangsel yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini hanya menjawab singkat. Siswanto meminta awak media massa untuk mengikuti proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Tunggu perkembangan penyidikan,” tegas Siswanto saat berbincang dengan fin.co.id melalui pesan singkat whatapps.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: