Bos PT Ella Pratama Perkasa Dijebloskan ke Penjara Buntut Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel
Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, mengenakan baju rompi pink bersama petugas Kejati Banten menuju tahanan--finnews.id
TANGSEL, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Syukron ditahan pada Senin (14/4) usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang pidana khusus. Ia kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang sebagai tersangka.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Syukron diduga bekerja sama dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, agar proyek tersebut diberikan kepada perusahaannya, PT EPP.
BACA JUGA:Miris! 2 Remaja di Tangsel Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Viral! Preman Minta Top Up E-Money Gratis hingga Aniaya Penjaga Kios Ponsel di Medan Denai
"Tersangka SYM bersekongkol dengan WL (Wahyunoto Lukman), selaku Kepala DLH Tangsel agar proyek dikerjakan oleh PT EPP," ujar Rangga.
Namun, dari hasil penyidikan, PT EPP ternyata tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah sebagaimana mestinya. Proyek justru dialihkan kepada sejumlah perusahaan lain, di antaranya PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 terkait pengelolaan sampah rumah tangga.
Meski tidak mengerjakan proyek tersebut, PT EPP tetap menerima pencairan dana mencapai Rp75 miliar lebih dari anggaran.
Atas perbuatannya, Syukron dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: