Profil dan Harta Kekayaannya Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman, Tersangka Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Profil dan Harta Kekayaannya Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman, Tersangka Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Kadis DLH Tangsel Wahyunoto Lukman tersangka kasus korupsi sampah--ist

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Wahyunoto diduga kuat berkolusi dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, untuk mengatur pemenangan tender proyek tersebut.

BACA JUGA:Bos PT Ella Pratama Perkasa Dijebloskan ke Penjara Buntut Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel

“WL telah bersekongkol dengan SYM dalam proses tender agar proyek dimenangkan PT EPP,” ungkap Rangga.

Tender Diduga Direkayasa, Perusahaan Abal-Abal Dibentuk

Demi memenangkan proyek, Wahyunoto dan Syukron diduga memanipulasi dokumen legal, termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), untuk melegalkan PT EPP sebagai pengelola sampah—meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak maupun kapabilitas teknis.

Tak hanya itu, keduanya juga mendirikan subkontraktor bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) untuk melaksanakan sebagian pekerjaan, dengan menunjuk Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Proses pembentukannya pun dinilai sarat rekayasa.

Sampah Dibuang ke Lokasi Ilegal

Lebih parahnya lagi, Wahyunoto diduga turut menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), bersama seorang rekan lainnya, Zeky Yamani. Hal ini dinilai membahayakan lingkungan dan masyarakat.

“Pembuangan sampah dilakukan di lokasi yang tak sesuai standar, melanggar aturan dan berisiko bagi lingkungan,” tegas Rangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait