Update Harga Emas ANTAM, Rabu 11 Maret 2026 Meroket Jauh!
--
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan (belum termasuk pajak) yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Rabu (11/3/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.593.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 3.087.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 6.114.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 9.146.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 15.210.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 30.365.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 75.787.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 151.495.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 302.912.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 757.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.513.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 3.027.600.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: