Bansos Pemerintah Cair! PKH Tahap 3 Mulai Disalurkan Juli 2025, KPM Dapat Bantuan hingga Rp1,5 Juta
Cara cek status nama NIK KTP penerima bansos PKH dan BPNT 2025 -Foto: Instagram.com/@inakini_id-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 tahun 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Juli hingga Agustus 2025, melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga kurang mampu agar memiliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan yang diberikan bervariasi, tergantung pada jumlah dan jenis komponen keluarga yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Lewat HP
BACA JUGA:Permudah Tarik Tunai di Desa, Brilink Batin Raya Layani Pencairan Bansos PKH
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan PKH Tahap 3 ditentukan oleh kategori anggota keluarga dalam rumah tangga penerima.
Jika satu rumah tangga memiliki beberapa kategori sekaligus, maka bantuan akan dikombinasikan, dan jumlah total bantuan bisa mencapai hingga Rp1.500.000 per tahap.
Berikut rincian nominal bantuan berdasarkan komponen yang ditetapkan Kementerian Sosial:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak sekolah SD/sederajat: Rp225.000
- Anak sekolah SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak sekolah SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Lantas bagaimana jika dalam satu keluarga terdapat banyak penerima manfaat, berikut contoh rinciannya:
- Jika dalam satu keluarga terdapat seorang anak usia dini, lansia, dan anak SMA, maka total bantuan akan menjadi:
Rp750.000 + Rp600.000 + Rp500.000 = Rp1.850.000
Namun, sesuai ketentuan, maksimal bantuan yang dicairkan dalam satu tahap dibatasi hingga Rp1.500.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: