Bansos Pemerintah Cair! PKH Tahap 3 Mulai Disalurkan Juli 2025, KPM Dapat Bantuan hingga Rp1,5 Juta

Bansos Pemerintah Cair! PKH Tahap 3 Mulai Disalurkan Juli 2025, KPM Dapat Bantuan hingga Rp1,5 Juta

Cara cek status nama NIK KTP penerima bansos PKH dan BPNT 2025 -Foto: Instagram.com/@inakini_id-

Syarat dan Ketentuan Penerima PKH

Untuk dapat menerima bantuan PKH, penerima harus:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif.
  3. Masuk dalam salah satu kategori komponen yang berhak menerima bantuan.

Bantuan ini ditransfer langsung ke rekening KKS, dan tidak dikenakan potongan apa pun oleh pihak bank atau lembaga penyalur.

Periode penyaluran mulai dari bulan Juli hingga September 2025 dan dilakukan bertahap, sesuai wilayah dan kesiapan data. Untuk itu pastikan rekening KKS aktif dan saldo bisa dicek melalui mesin ATM Himbara atau e-Warong yang terdaftar.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Juni 2025 Resmi Cair, Simak Cara Cek Nama dan Proses Pencairannya

BACA JUGA:Cek NIK KTP, Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk Rekening

Cara Cek Status Penerima PKH 2025 Secara Online

Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan status penerima bansos secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data diri sesuai KTP, seperti:

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan
  • Nama lengkap

3. Klik tombol 'Cari Data'

4. Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos PKH jika data kamu terdaftar.

Program Keluarga Harapan Tahap 3 tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat rentan. 

Bagi kamu yang termasuk dalam kategori penerima, pastikan data di DTKS sudah sesuai dan aktifkan rekening KKS agar proses pencairan berjalan lancar. Jangan lupa cek status secara berkala melalui situs resmi Kemensos.

Catatan Penting: Semua informasi resmi dapat diakses melalui laman dan media sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Jangan percaya pada oknum yang meminta biaya dalam proses pencairan bantuan. Bantuan ini 100 persen gratis dan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait