Catat! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Catat! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Klaim BPJS Kesehatan/iliustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan secara lebih terjangkau, bahkan gratis.

Meski dikenal sebagai sistem jaminan kesehatan nasional yang sangat membantu, ternyata tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hingga bulan Juni 2025, tercatat ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Hal ini diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan ini penting untuk diketahui oleh seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang prinsipnya berbasis gotong royong. Artinya, dana yang terkumpul dari iuran peserta digunakan untuk membantu peserta lainnya yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Namun, karena keterbatasan anggaran dan fokus layanan yang lebih mengutamakan pelayanan kesehatan dasar dan kuratif yang esensial, maka beberapa layanan medis dan penyakit tertentu tidak dimasukkan dalam daftar tanggungan BPJS.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Berikut ini adalah daftar lengkap penyakit dan layanan medis yang tidak di-cover BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB) seperti pandemi yang belum menjadi tanggung jawab sistem JKN.
  2. Perawatan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik untuk alasan penampilan semata.
  3. Perataan gigi (orthodonti) seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti kekerasan seksual atau penganiayaan.
  5. Penyakit atau cedera karena menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol berlebih atau ketergantungan narkoba.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas, termasuk program bayi tabung.
  8. Cedera atau penyakit yang muncul akibat tawuran atau kekerasan yang tidak bisa dicegah.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, termasuk pengobatan wisata medis.
  10. Tindakan medis eksperimental yang belum terbukti manfaatnya secara ilmiah.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi, seperti pil KB atau IUD, tidak ditanggung.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), contohnya obat nyamuk atau sabun antiseptik.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Layanan di faskes nonmitra BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari pemberi kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung asuransi kecelakaan wajib seperti Jasa Raharja.
  18. Pelayanan terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan yang berada di bawah institusi masing-masing.
  19. Bakti sosial atau pengobatan massal yang diselenggarakan pihak ketiga.
  20. Layanan kesehatan yang sudah ditanggung program lain, seperti bantuan pemerintah untuk penyakit tertentu.
  21. Pelayanan yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan, seperti perawatan spa atau wellness center.

Apakah Bisa Diajukan Banding Jika Klaim Ditolak?

Jika peserta merasa layanan yang diterima seharusnya ditanggung tetapi ternyata ditolak, maka peserta berhak mengajukan pengaduan ke BPJS Kesehatan atau Dewan Pertimbangan Medis.

Namun, penting untuk membaca dan memahami terlebih dahulu ketentuan dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 agar tidak salah kaprah soal apa yang menjadi hak dan kewajiban peserta.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait