Enak Perkosa mentang-mentang Dokter Anestesi, Priguna harus Hadapi Sanksi ini

Enak Perkosa mentang-mentang Dokter Anestesi, Priguna harus Hadapi Sanksi ini

Sanksi yang dikenakan pada Mantan Dokter PPDS UNPAD pelaku pemerkosaan--

Radarpena.co.id,Jakarta - Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad ditangkap setelah memerkosa anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jabar. Sebelum ditangkap, dokter bernama Priguna Anugerah P itu sempat nekat akan mengakhiri hidup.

 

Berdasar pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku diduga memiliki kelainan seksual.

Terungkap, ia memiliki fantasi seksual suka melihat korbannya pingsan.

BACA JUGA:Masih Viral Dokter PPDS Unpad Priguna sempat coba Bunuh Diri, Komen Publik: 'Kawal Terus'

BACA JUGA:Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Pendamping Pasien di RSHS Bandung

Sanksi yang menjerat Priguna

1. Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan perempuan di RSHS pada 18 Maret 2025

2. Menjalani penahanan di Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025

3. Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 12 tahun penjara

4. Rektor Unpad Arief Sjamsulaksana Kartasasmita segera melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemutusan studi terhadap yang bersangkutan. Meskipun belum ada putusan pengadilan, yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana.

5. Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi merasa kecewa dan menyesalkan peristiwa tersebut. RSHS pun telah mengembalikan kewenangan pemberian sanksi terhadap pelaku ke pihak Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

BACA JUGA:Miris! Korban Dokter Cabul PPDS Unpad Bertambah Jadi 3 Orang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait