Resmi! Hak Praktik Priguna Tersangka Kekerasan Seksual RSHS Bandung Dicabut Selamanya

Resmi! Hak Praktik Priguna Tersangka Kekerasan Seksual RSHS Bandung Dicabut Selamanya

Hak praktik tersangka pelecehan seksual di RSHS Bandung dicabut selamanya-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi mencabut hak praktik Priguna Anugerah Pratama, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). 

Langkah ini diambil setelah Priguna ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna telah dilakukan sejak Kamis, 10 April 2025, disusul pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk komitmen KKI dalam menjaga integritas profesi kedokteran serta melindungi masyarakat.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti, terang Arianti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.

BACA JUGA:Miris! Korban Dokter Cabul PPDS Unpad Bertambah Jadi 3 Orang

BACA JUGA:Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Pendamping Pasien di RSHS Bandung

Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sanksi paling berat ini sudah sepantasnya diberikan kepada Priguna.

"Karena kalau Indonesia itu, kalau hukuman tidak diberikan, itu jadi permisif dan akan terus diulangi," cetus Budi ketika ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ia mengaku prihatin atas peristiwa yang sangat merugikan masyarakat itu.

"Saya terus terang sedih sekali, tapi saya tidak enak saja karena mereka masih dalam kondisi seperti ini, ya, keluarganya. Ini akan buruk sekali dampaknya. Saya rasa harus ada tindakan yang tegas diberikan," tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya penegakan etika profesi di dunia kesehatan. KKI dan Kemenkes berharap sanksi tegas ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait