Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSUS Bandung, Begini Efeknya

Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSUS Bandung, Begini Efeknya

Ilustrasi obat bius-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Polisi masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh residen PPDS Anestesi Fakultas Kesehatan Universitas Padjadjaran (FK Unpad) kepada pasien dan keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima jenis obat sebagai barang bukti.

Di mana, dr PAP yang kini menjadi tersangka menggunakan obat-obatan anestesi atau obat bius untuk melumpuhkan korban sehingga tidak sadarkan diri.

Kelima jenis obat meliputi 2 obat merk Propofol, 2 buah obat merk Mindatif Midazolam HCI, 2 buah obat merk Fentanyl Citrate, 1 buah obat merk Rocuronium Bromide, dan 1 buah obat merk Ephedrine Hydrochloride.

Dokter anestesi dr. Reza Widianto Sudjud menjelaskan, obat midazolam merupakan golongan benzodiazepine.

"Dapat memberikan efek sedasi yang menurunkan tingkat kesadaran pasien dan berpotensi menyebabkan amnesia," terang Reza ketika dihubungi Disway, dikutip 19 April 2025.

BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa

BACA JUGA:Mahasiswa PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pornografi Gegara Rekam Mahasiswi saat Mandi

Kemudian, fentanyl sebagai opioid biasa digunakan untuk mengatasi nyeri hebat. Namun, efek sampingannya dapat berupa depresi pernapasan yang berat.

Sedangkan rocuronium digunakan untuk melemaskan otot, tetapi efek sampingan terberatnya dapat menyebabkan henti napas jika ventilasi tidak adekuat.

Sementara itu, ephedrine sering digunakan untuk mengatasi tekanan darah rendah, terutama selama operasi.

Adapun dikutip dari Siloam Hospitals, propofol juga merupakan obat golongan anestesi umum yang digunakan untuk sedasi dan menurunkan kesadaran.

"Jika obat-obatan ini digunakan dengan dosis tinggi, dapat berakibat fatal, bahkan kematian," tandasnya.

Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (KATI) tersebut menegaskan bahwa peredaran obat ini sangat terbatas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait