Dokter Kandungan Cabul di Garut Resmi Jadi Tersangka

Dokter Kandungan Cabul di Garut Resmi Jadi Tersangka

dokter kandungan cabul di Garut, Muhammad Syafril Firdaus (MSF) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, resmi ditetapkan sebagai tersangka --instagram

GARUT, RADARPENA.CO.ID – Seorang dokter kandungan cabul di Garut, Muhammad Syafril Firdaus (MSF) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Garut.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Garut, AKP Joko Prihatin, kepada media.

"Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Joko, Kamis pagi, 17 April 2025.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus yang menggemparkan dunia medis lokal ini. "Kami sedang melakukan rapat untuk membahas penanganan lanjutan kasus ini," ungkap Joko lebih lanjut.

BACA JUGA:Dokter Kandungan Cabul Garut Muhammad Syafril Firdaus, Ternyata Alumni Unpad

BACA JUGA:Dokter Kandungan Lecehkan Pasien saat USG di Garut Ditangkap Polisi

MSF sebelumnya diamankan oleh petugas di wilayah Garut, Jawa Barat. Ia kemudian langsung dibawa ke ruang khusus untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

“Pelaku saat ini berada dalam ruang pemeriksaan khusus. Prosesnya kami lakukan secara menyeluruh dan mendalam,” tambah Joko.

Hingga kini, pihak kepolisian menyebutkan dua korban diduga menjadi sasaran tindakan bejat MSF. Namun baru satu orang yang resmi melapor ke kantor polisi.

“Satu dari dua korban datang langsung untuk membuat laporan. Laporan itu kami terima dan langsung kami dalami,” jelasnya.

Mengenai motif dari tindakan pelaku, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menggali informasi lengkap dan menambah alat bukti.

Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, terutama karena pelaku merupakan tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien.(RAFI ADHI)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: