Kasus Rudapaksa di RSHS, Pengacara Eks Dokter PPDS Unpad: 'Korban mau Damai'

Kasus Rudapaksa di RSHS, Pengacara  Eks Dokter PPDS Unpad: 'Korban mau Damai'

Hak praktik tersangka pelecehan seksual di RSHS Bandung dicabut selamanya-tangkapan layar-

Radarpena.co.id, Jakarta - Kuasa hukum dokter Priguna Anugerah (31), Gumilang Gatot, mengungkapkan korban rudapaksa oleh kliennya, FA (21), sempat mencabut laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian.

 

Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025, ketika dokter yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi itu sudah ditahan atas kasus rudapaksa.

BACA JUGA:Masih Viral Dokter PPDS Unpad Priguna sempat coba Bunuh Diri, Komen Publik: 'Kawal Terus'

Lebih lanjut, Gumilang mengklaim antara Priguna dan korban sempat sepakat damai.

Bahkan, menurut dia, korban menandatangani surat perjanjian damai saat bertemu keluarga Priguna.

Gumilang mengatakan kesepakatan damai itu terjadi sebelum 23 Maret 2025.

Terkait hal itu, Gumilang menuturkan, pihaknya sebenarnya ingin mengundang keluarga korban untuk memberikan keterangan terkait perjanjian damai dan pencabutan laporan itu.

BACA JUGA:Enak Perkosa mentang-mentang Dokter Anestesi, Priguna harus Hadapi Sanksi ini

Sebab, menurutnya, sejak keluarga Priguna dan korban bertemu hingga disepakati damai, tak ada masalah terkait kasus rudapaksa itu.

Tetapi, kata Gumilang, keluarga korban tidak bisa hadir.

BACA JUGA:Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Pendamping Pasien di RSHS Bandung

Kuasa hukum Priguna yang lain, Ferdy Rizky, menyebut kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lewat Ferdy, Priguna menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait