Daftar Penerima Gaji ke 13 dan 14 ASN dan Non ASN serta Skema Jumlah dan Penghitungannya

Daftar Penerima Gaji ke 13 dan 14 ASN dan Non ASN serta Skema Jumlah dan Penghitungannya

Daftar ASN dan Non PSN Penerima Gaji ke 13 dan 14--

Radarpena.co.id, Jakarta - Radarpena.co.id, Jakarta - Kaum PNS dan ASN sedang harap-harap cemas. Lantaran media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi ini beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut. Kabar ini pun memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama mengingat gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.

 

Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

BACA JUGA:Rebutan Willie Salim, Livy Renata dan Vilmei Adu Sindiran

Berapa Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Diterima ASN?

Besaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (Tukin)

Sebagai contoh, berikut adalah perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan:

1. Pimpinan lembaga non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250

BACA JUGA:Perangi Mafia Bola di Liga 2, Ini Pesan Erick Thohir Kepada Wasit

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

 

3. ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

  • SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 – Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I: Rp4.089.750 – Rp4.884.600
  • Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 – Rp5.436.900
  • Strata I hingga III: Rp5.492.550 – Rp7.542.150

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi: Truk Galon Tabrak Mobil Antre

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait