Hotman Paris Sindir Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook: Jangan Pelit Bayar Pengacara!

Hotman Paris Sindir Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook: Jangan Pelit Bayar Pengacara!

Hotman Paris Sindir Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook: Jangan Pelit Bayar Pengacara!--

Nadiem Makariem dihukum pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Jaksa juga menuntut tersangkan untuk membayar  uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara. Jaksa menyatakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

 

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh infipop (@infipop.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait