Solusi Keuangan Cepat! Daftar 6 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Limit Jumbo dan Terdaftar Resmi OJK

Solusi Keuangan Cepat! Daftar 6 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Limit Jumbo dan Terdaftar Resmi OJK

Ilustrasi solusi dana cepat melalui pinjaman online tanpa melalui BI Checking--Freepik

Adapun maksimal pinjaman yang bisa Anda dapat hingga Rp50 juta, cukup dengan menyertakan KTP, rekening, dan nomor telfon yang bisa aktif.

BACA JUGA:Pentingnya Cek Skor BI Checking Online Sebelum Ajukan Pinjaman KUR, Begini Caranya!

3. Aplikasi Modalku

Aplikasi pinjaman online Modalku lebih fokus pada pelaku UMKM. Melalui aplikasi ini para pelaku usah bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp100 ribu hingga Rp12 miliar dengan masa tenor 6 sampai 24 bulan dan suku bunga tahunan dari 9% sampai 20%. 

4. Aplkasi Tunaiku

Aplikasi lainnya yang bisa mengajukan pinjaman tanpa harus melewati BI Checking adalah Tunaiku. Melalui aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan dana cepat mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan suku bunga rendah mulai dari 3% per tahunnya.

5. GoPayLater

Bila Anda membutuhkan pinjaman uang untuk pembelian barang di Tokopedia atau menggunakan layanan di Aplikasi GoJek, bayar nanti dengan Paylater dapat digunakan.

Bahkan beberapa jenis tagihan seperti bayar pajak kendaraan bermotor, tagihan PDAM, listrik, pembelian paket data juga bisa menggunakan paylater dari Gojek.

BACA JUGA:10 Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal yang Terpercaya dan Terdaftar di OJK, Hindari Risiko Finansial

6. GoPay Pinjam

GoPay Pinjam adalah fasilitas fitur dari aplikasi Gojek dengan limit pinjaman mencapai Rp25 juta, tergantung dari riwayat penggunaan GoPayLater ataupun sejenisnya.

Aplikasi ini juga bisa mengajukan pelunasan lebih cepat dibandingkan batas masa temponya dari 3 bulan sampai 6 bulan.

Melalui layanan pinjol tanpa BI checking, masyarakat kini punya opsi cerdas untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Asalkan digunakan dengan bijak, pinjaman ini bisa jadi jembatan keuangan tanpa harus terhambat riwayat kredit di SLIK OJK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait