Jangan Asal Bagi! Begini Tata Cara dan Perhitungan Daging Kurban Sesuai Syariat
Kurban adalah ibadah yang penuh makna, selain sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, kurban juga mengajarkan kepedulian sosial. --Radar Mukomuko-Disway
Berikut ini pembagian yang disarankan menurut syariat:
1. Sepertiga untuk Pemilik Kurban
Pemilik kurban boleh mengambil sepertiga bagian untuk dikonsumsi sendiri dan keluarganya. Ini bentuk syukur atas rezeki yang Allah beri.
2. Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga
Bagian ini untuk dibagikan kepada keluarga, tetangga, atau teman—baik yang mampu maupun tidak. Tujuannya mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan.
3. Sepertiga untuk Fakir dan Miskin
Bagian ini khusus untuk mereka yang membutuhkan. Bahkan bisa diprioritaskan lebih banyak jika di sekitar banyak yang kurang mampu.
Catatan penting: Jika kurban nadzar, maka seluruh dagingnya harus dibagikan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban.
BACA JUGA:Bukan Hanya Haji dan Kurban, Ini 5 Fakta Unik Tentang Bulan Dzulhijjah
BACA JUGA:3 Manfaat Berkurban di Idul Adha yang Patut Diketahui Setiap Muslim
Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:
• Kulit: Tidak boleh dijual. Bisa disedekahkan atau digunakan untuk keperluan umum (misalnya untuk dibuat sajadah atau perlengkapan masjid).
• Jeroan dan bagian lainnya: Boleh dimakan atau dibagikan. Sama dengan bagian daging.
Berikut ini cara membagi daging kurban yang efektif:
- Potong daging dalam ukuran ±1 kg per kantong plastik agar mudah didistribusikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: