Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosiste
Menkop Ferry Juliantono menegaskan koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.--
radarpena.co.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya mengakselerasi tergabungnya para penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Dengan demikian derajat kehidupan para penerima manfaat program tersebut dapat meningkat secara bertahap sehingga dapat lepas dari jerat kemiskinan ekstrim.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat. Oleh karena itulah sinergi dengan lintas K/L tersebut mutlak diperlukan agar tingkat kemiskinan secara nasional dapat ditekan secara cepat dan tepat sasaran.
"Dengan tambahan dari penerima manfaat PKH Kemensos menjadi anggota (Kopdes Merah Putih) tentu akan menambah partisipasi masyarakat sehingga mereka bisa berbelanja kebutuhan sehari hari mulai dari bahan pokok hingga barang bersubsidi pemerintah," kata Menkop Ferry dalam acara Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Dengan Program Keluarga Harapan di Kopdes Merah Putih Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Selasa 24 Februari 2026.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Wakil Menteri Koperasi farida Farichah, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah serta para penerima program PKH di Desa Ranjeng.
Menkop Ferry kembali menegaskan bahwa Kopdes Ranjeng diharapkan untuk dapat dikelola dengan serius dari para pengurus/pengelola setelah seluruh bangunan fisik dinyatakan telah selesai dan memenuhi kelayakan untuk beroperasi. Dengan bergabungnya para penerima program PKH maka jumlah anggota akan semakin besar sehingga potensi untuk tumbuh lebih cepat semakin terbuka.
"Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan menjadi penggerak ekonomi di sini dan secara agregat akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional," ucapnya.
Secara nasional saat ini sudah ada ribuan Kopdes/Kel Merah Putih yang dipastikan selesai pembangunan aset fisiknya berupa gerai, gudang dan sarana prasarana pendukung lainnya. Sementara di Kabupaten Serang terdapat 8 unit Kopdes/Kel Merah Putih yang dinyatakan selesai 100 persen pembangunannya.
Kolaborasi yang dilakukan lintas K/L dalam percepatan pembangunan Kopdes/ Kel Merah Putih ini menjadi penegas bahwa pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan amanat UUD 45 khususnya pasal 33 dapat diwujudkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih.
Sementara itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian untuk memajukan desa. Ia menyebut Desa Ranjeng sebagai contoh nyata keberhasilan sinergi lintas sektor sehingga operasionalisasi Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan baik.
“Kopdes ini menjadi alat yang akurat dalam upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat benar-benar terjadi di desa, jadi semua harus berpihak dengan desa dengan memberikan afirmasi melalui bisnis perekonomian melalui Kopdes," kata Yandri.
Ia berharap setelah Kopdes Merah Putih beroperasi di setiap desa, pemerintah daerah dapat melakukan pertimbangan yang lebih mendalam terkait perizinan baru pendirian gerai minimarket. Namun bagi minimarket yang sudah ada dan beroperasi, Mendes menegaskan untuk tetap menjalankan aktivitas bisnisnya.
“Mari kita sukseskan Kopdes ini dari, oleh, dan untuk rakyat karena sekurang-kurangnya 20 persen seluruh keuntungannya akan kembali sebagai pendapatan desa,” tegasnya.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menekankan bahwa penerima bantuan sosial tidak hanya menerima perlindungan, tetapi juga diarahkan menuju pemberdayaan melalui koperasi desa. Ia menegaskan pentingnya data akurat dalam pelaksanaan program sosial sesuai Instruksi Presiden No. 4/2025.
Melalui Kopdes Merah Putih ini, tiga strata kehidupan masyarakat akan terakomodir seluruhnya. Lebih lanjut, ia menegaskan transformasi penerima bansos menuju anggota koperasi desa menjadi suatu pilihan yang rasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: