Dibuka Hingga 9 Januari, Ini 5 Kategori Calon Jemaah yang Bisa Melunasi Biaya Haji Tahap II
Pelunasan Biaya Haji--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar penting bagi calon jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II.
Kesempatan ini hanya dibuka selama tujuh hari, mulai 2 hingga 9 Januari 2026, dan tidak berlaku untuk semua jemaah.
Pelunasan tahap II menjadi kesempatan krusial sekaligus penentu bagi calon jemaah yang ingin memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.
BACA JUGA:Pelunasan Haji Tahap II Resmi Dibuka, Jamaah Punya Waktu Hingga 9 Januari 2026
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menegaskan bahwa jemaah yang memenuhi kriteria diminta tidak menunda pelunasan.
“Begitu pelunasan dilakukan, tahapan selanjutnya seperti pengurusan paspor, pembagian kloter, hingga pemvisaan bisa langsung diproses,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
5 Kategori Jemaah yang Berhak Melunasi Bipih Tahap II
Tidak semua calon jemaah bisa mengikuti pelunasan tahap II. Pemerintah menetapkan lima kategori khusus yang diberikan kesempatan pada tahap ini, yaitu:
- Jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, baik karena kendala teknis maupun administratif.
- Pendamping jemaah lanjut usia (lansia) yang harus berangkat bersama demi keselamatan dan kenyamanan ibadah.
- Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, sebagai bentuk perlindungan dan layanan inklusif.
- Jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga, sehingga perlu penyesuaian kuota keberangkatan.
- Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan) yang mendapat kesempatan jika masih tersedia kuota.
BACA JUGA:BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Syarat Wajib: Istithaah Kesehatan
Sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah wajib memastikan status istithaah kesehatan telah terpenuhi. Status ini menjadi syarat mutlak untuk bisa melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Untuk kemudahan, calon jemaah dapat mengecek daftar nama yang berhak melunasi tahap II serta status keberangkatan per provinsi melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.
“Kami mengimbau jamaah hanya mengakses informasi dari kanal resmi dan segera melunasi sebelum 9 Januari 2026 agar proses dokumen dan visa tidak terhambat,” kata Nurchalis.
Relaksasi Pelunasan untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Sebagai bentuk kebijakan afirmatif, pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi calon jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jemaah dari tiga provinsi tersebut yang seharusnya melunasi pada tahap pertama, namun belum sempat melakukannya, tetap diberi kesempatan di tahap II.
BACA JUGA:Daftar Negara yang Tak Rayakan Tahun Baru 1 Januari
Kebijakan ini diambil untuk merespons kondisi objektif dan darurat yang dihadapi jemaah, sekaligus menjamin hak mereka untuk menunaikan ibadah haji.
Capaian Pelunasan Tahap I
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: