Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, 10 Luka Ringan
Imigrasi Soetta gagalkan 23 calon haji nonprosedural. --
radarpena.co.id – Kabar duka datang dari tanah suci. Sebuah insiden kecelakaan bus menimpa rombongan jemaah haji asal Indonesia di Madinah pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia langsung melakukan aksi cepat untuk memastikan keselamatan para tamu Allah.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menjelaskan bahwa peristiwa ini melibatkan jemaah dari dua kelompok terbang, yakni kloter SUB-02 dan JKS-01. Berdasarkan data terkini dari lapangan, terdapat beberapa jemaah yang menjadi korban dalam musibah ini.
Detail Korban dan Kondisi Terkini Jemaah
Dari laporan yang masuk, sebanyak 7 jemaah dari kloter JKS-01, 2 jemaah dari SUB-02, serta satu orang pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menderita luka ringan. Pihak Kemenhaj memastikan para petugas medis telah menangani seluruh korban dengan sigap.
Hasan Afandi memberikan keterangan mengenai salah satu jemaah yang memerlukan perawatan lebih lanjut.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.
Pihak kementerian terus memantau kondisi kesehatan para jemaah secara intensif. Kemenhaj juga menjamin bahwa seluruh kebutuhan logistik dan medis korban terpenuhi dengan sangat baik agar proses pemulihan berjalan lancar.
Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Haji
Selain menangani dampak kecelakaan, insiden ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi di lapangan. Hasan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh menjaga kualitas layanan dan ketertiban selama penyelenggaraan ibadah haji, termasuk memantau peran KBIHU.
Koordinasi aktif antara pembimbing ibadah dan petugas resmi pemerintah menjadi harga mati. Hal ini demi memastikan keamanan jemaah saat melakukan berbagai aktivitas di tanah suci.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegas Hasan.
Aturan Ketat Ziarah dan Larangan Pungutan Liar
Meski terjadi insiden, program layanan ziarah tetap berjalan secara terkoordinasi di bawah pengawasan ketat petugas. Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain:
-
Masjid Quba
-
Masjid Qiblatain
-
Jabal Uhud
Pemerintah mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Kemenhaj melarang keras adanya aktivitas di luar kepentingan ibadah yang bisa merugikan jemaah, terutama praktik pungutan biaya tambahan yang ilegal.
Hasan memberikan peringatan keras terhadap siapa pun yang berani melanggar aturan tersebut.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen besar Kemenhaj untuk selalu menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: