PBNU Resmi Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri yang Dinilai Lecehkan Pesantren dan Kiai
Pengurus LPBH PBNU Aripudin -Istimewa-
"Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujarnya.
BACA JUGA:Terungkap! Kasus Pembunuhan Bocah SD di Cilincing, Motif Dendam Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Respon Publik dan Sanksi KPI
Tayangan kontroversial ini sontak memicu kemarahan publik. Tagar #BoikotTrans7 sempat viral di media sosial, dan banyak pihak, termasuk alumni pesantren dan organisasi keagamaan lain, menuntut pertanggungjawaban stasiun televisi tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah mengambil langkah tegas. Setelah melakukan peninjauan, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program siaran "Xpose Uncensored" karena dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Meskipun Trans 7 telah menyampaikan permohonan maaf, termasuk mengirimkan surat permintaan maaf langsung kepada keluarga Ponpes Lirboyo, PBNU memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk mencegah terulangnya pelecehan terhadap simbol-simbol agama dan pendidikan.
PBNU juga mengimbau seluruh santri, kiai, dan warga NU untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan terus teguh dalam menjaga nilai-nilai luhur pesantren. (Hasyim Ashari)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: