Tarif Transjakarta, MRT hingga LRT Cuma Bayar Rp80 saat HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025
Pemprov DKI Terapkan Tarif Transportasi Umum Rp80 Saat HUT ke-80 Kemerdekaan RI-Cahyono -Disway grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan tarif khusus Rp80 untuk seluruh moda transportasi umum di ibu kota, berlaku pada 17 Agustus 2025.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dan diklaim sebagai bentuk ajakan merayakan kemerdekaan secara ramah lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan.
“Tarif Rp80 bukan hanya simbol semangat kemerdekaan, tapi juga ajakan untuk merayakan HUT RI dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik,” ujar Syafrin pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Transportasi Apa Saja yang Berlaku Tarif Rp80?
Tarif simbolis ini berlaku selama satu hari penuh, tepat pada Sabtu, 17 Agustus 2025, dan mencakup seluruh moda transportasi umum milik DKI Jakarta, yaitu:
KRL Commuter Line (wilayah Jabodetabek).
BACA JUGA:Resmi, Megawati Umumkan Struktur DPP PDIP 2025-2030 di Kongres VI
BACA JUGA:10 Film Bioskop Paling Dinantikan di Agustus 2025, Mulai dari yang Bikin Nangis Sampai Merinding!
Dishub DKI telah menjalin koordinasi dengan seluruh operator agar sistem pembayaran, integrasi, serta operasional layanan tetap berjalan optimal di hari tersebut.
Pengawasan Diperketat, Pelayanan Dipastikan Aman
Syafrin menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan personel pengawas lapangan guna memastikan kelancaran operasional, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna transportasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: