Soal Mafia Beras, Presiden Prabowo: Sudah Disubsidi, Malah Dioplos dan Dijual Mahal

Soal Mafia Beras, Presiden Prabowo: Sudah Disubsidi, Malah Dioplos dan Dijual Mahal

Presiden Prabowo Subianto marah dengan ulah mafia beras--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengungkap skandal besar dalam sektor pangan nasional, khususnya praktik pengoplosan beras bersubsidi yang disebutnya sebagai kejahatan ekonomi.

Dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam (23/7/2025), Presiden Prabowo menyebut bahwa praktik curang tersebut merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun.

“Beras disubsidi dari hulu ke hilir—dari benih, pupuk, pestisida, hingga irigasi. Tapi saat jadi beras, malah dioplos dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal Rp5.000 sampai Rp6.000 per kilogram. Ini merampas hak rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA:Instruksi Tegas Presiden Prabowo ke Kapolri dan Jaksa Agung: Habisi Mafia Beras yang Tikam Rakyat

212 Perusahaan Terbukti Melanggar

Presiden mengungkapkan bahwa sebanyak 212 perusahaan penggilingan padi telah terbukti melakukan pengoplosan beras.

Temuan ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya manipulasi dalam pengemasan dan pelabelan beras subsidi menjadi beras premium.

“Ini bukan pelanggaran biasa, tapi pidana. Mereka serakah dan tidak tahu malu. Negara harus ambil tindakan. Uang yang mereka nikmati secara tidak sah harus dikembalikan,” kata Prabowo.

Ancaman Kerugian Rp1.000 Triliun

Lebih lanjut, Presiden memperingatkan bahwa jika praktik ini tidak segera ditindak, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp1.000 triliun dalam lima tahun ke depan.

“Dengan uang sebesar itu, kita bisa perbaiki semua sekolah, rumah sakit, dan pesantren di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Vendor Bawa Uang Rp200 Juta ke Kantor Wali Kota Jakut, Lalu Hilang: Ini Penjelasan Polisi dan Pemkot

Prabowo menegaskan bahwa langkah penindakan bukan atas kehendak pribadi, melainkan amanat konstitusi.

“Ini bukan kemauan Prabowo. Ini perintah Pasal 33 UUD 1945. Pangan seperti beras, jagung, minyak goreng—semua cabang produksi penting bagi rakyat—harus dikuasai negara,” tegasnya.

Merespons perintah Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jajarannya sudah bergerak sejak Selasa (22/7). Penanganan kasus dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Helfi Assegaf melalui Satgas Pangan Polri.

“Tim Satgas sudah menyelidiki dan kami akan sampaikan hasil awal dalam waktu dekat,” kata Kapolri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait