7 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jakbar Ditangkap, Begini Modusnya!
7 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jakbar Ditangkap-Disway/Candra Pratama -
Dari tujuh pelaku yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman di berbagai wilayah Indonesia:
W alias S: Pernah dihukum 10 bulan di Jakarta Utara
P alias J: Pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah
M alias T: Pernah dihukum 2 tahun di Kalimantan Timur
SHS alias H: Pernah dihukum 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur.
Barang Bukti: Dari Obeng Hingga TV 43 Inch
Sementaara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 6 buah obeng besar, 2 buah obeng kecil, 1 buah kunci L, 1 buah tang, 1 buah mesin gerindera, 1 buah lingis besar.
"Ada juga 1 buah kotak perdiasan, 1 buah berangkas, 7 buah unit telepon genggam, 1 unit TV 43 inch," ungkapnya.
Terakhir, Twedi menghimbau kepada masyarakat, apabila meninggalkan rumah kosong, ditunda terlenih dahulu untuk membeli barang-barang online ataupun secara lainnya.
"Hal yang kedua, titipkan rumah kepada tetangga, kemudian lapor kepada Pak RT, lapor kepada pihak-pihak yang biasa mengamankan lingkungan, rumah ditinggal berapa hari," jelasnya.
"Ini pesan dari kami untuk bisa menghindari masyarakat menjadi korban pencurian di rumah-rumah yang kosong," lanjutnya menutup.
Imbauan Polisi: Titip Rumah dan Lapor RT Saat Mudik atau Liburan
Kapolres Twedi mengimbau masyarakat agar lebih waspada jika harus meninggalkan rumah dalam waktu lama. Beberapa langkah pencegahan antara lain:
Menitipkan rumah kepada tetangga yang dipercaya
Melaporkan kepada RT/RW atau petugas keamanan lingkungan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: