Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO Semester I 2025: 546 Korban Didominasi Perempuan dan Anak

Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO Semester I 2025: 546 Korban Didominasi Perempuan dan Anak

Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO Semester I 2025: 546 Korban Didominasi Perempuan dan Anak-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama semester pertama tahun 2025.

Total korban mencapai 546 jiwa, dengan mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

Brigjen Pol Nurul Azizah, selaku Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa modus yang paling dominan adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, disusul oleh eksploitasi seksual komersial dan eksploitasi terhadap anak.

“Sebanyak 260 korban adalah perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki. Mereka menjadi korban dari berbagai jenis perdagangan manusia yang kami tangani sepanjang Januari hingga Juni 2025,” ungkap Brigjen Nurul kepada awak media, Jumat, 20 Juni 2025.

BACA JUGA:Prediksi Bayern Munchen vs Boca Juniors: Tiket 8 Besar Jadi Taruhan di Piala Dunia Antarklub 2025

Negara Tujuan dan Modus TPPO

Kasus TPPO yang diungkap Polri umumnya mengincar korban untuk dikirim ke Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan.

Pengiriman dilakukan secara ilegal tanpa prosedur resmi, dan korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai iming-iming.

“Masyarakat harus lebih kritis. Jangan mudah tergoda dengan janji pekerjaan di luar negeri. Selalu cek legalitas perusahaan penempatan, serta pastikan ada kontrak kerja yang sah,” tegas Nurul Azizah.

Data Ringkasan Kasus TPPO Semester I 2025:

Total Kasus: 189

Total Korban: 546 orang

Perempuan dewasa: 260

BACA JUGA:Prediksi Flamengo vs Chelsea: Duel Panas Rebut Tiket 16 Besar di Piala Dunia Antarklub 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait