Modus Baru! Dua Pengedar Obat Keras di Bekasi Sembunyikan Praktik di Balik Toko Sembako Berteralis
Dua Pengedar Obat Keras di Bekasi Sembunyikan Praktik di Balik Toko Sembako Berteralis-Disway/Dimas Rafi -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan dalam toko sembako dan konter pulsa.
Dua pemuda berinisial Abdul Muhajir dan Aji Fahreza diamankan di dua lokasi berbeda setelah terendus menjual obat keras seperti tramadol dan eksimer secara ilegal.
Penangkapan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan dari toko-toko tersebut di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara dan Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria.
“Iya, keduanya menggunakan teralis besi di tokonya, itu sudah jadi ciri khas toko obat ilegal,” ujar Plt Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, pada Rabu (11/6/2025).
BACA JUGA:Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir: Harus Adil!
BACA JUGA:Lampaui Target, 830 Peserta dari 30 Negara Siap Berlaga di Kejuaraan Anggar Asia 2025 di Bali
Kedok Toko Sembako dan Teralis Besi Jadi Modus Licik
Menurut Rafiudin, pemasangan teralis besi di bagian dalam rolling door merupakan strategi untuk menghambat petugas saat razia. Tak hanya itu, dengan menyamar sebagai toko sembako atau konter pulsa, para pelaku berhasil mengecoh warga sekitar dan aparat.
“Semua toko obat ilegal itu sekarang rata-rata pakai teralis. Teralis itu dipasang untuk mengamankan stok dan mempersulit petugas masuk saat razia,” terang Rafiudin.
Penjualan Terselubung: Hanya Orang-Orang Tertentu yang Bisa Beli
Satpol PP menyebut bahwa pembeli obat keras tersebut umumnya sudah mengetahui lokasi dan cara transaksi. Penjualan dilakukan secara terselubung, tidak terbuka seperti toko pada umumnya.
“Pembelinya itu orang-orang tertentu, tidak semua tahu. Karena tampilannya dari luar seperti toko biasa,” imbuhnya.
Keuntungan Fantastis: Raup Rp 30 Juta per Bulan
Kedua tersangka ternyata meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan, atau sekitar Rp 1 juta per hari. Angka ini tentu sangat tinggi, mengingat barang yang mereka edarkan merupakan obat keras yang memerlukan resep dokter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: