Penyelundupan 171 Ribu Benih Lobster ke Vietnam Digagalkan, Kerugian Negara Capai Rp9,2 Miliar
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Benih Lobster ke Vietnam, 7 Pelaku Diciduk-Disway/Candra Pratama -
Ronald menambahkan, pihaknya masih mengejar kelima pelaku lainnya berinisial HE, U, LNH, S dan B, yang memiliki peran yang vital dalam proses penyelundupan benih bening lobster tersebut.
"Dari total 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara dengan harga jual Rp54 ribu per ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp9.281.520.000," ungkapnya.
Ancaman Hukuman Maksimal 8 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: