Jelang Idul Adha 2024, DLH DKI Jakarta Imbau Warga Potong Kurban di Tempat Pemotongan Resmi

Jelang Idul Adha 2024, DLH DKI Jakarta Imbau Warga Potong Kurban di Tempat Pemotongan Resmi

DLH) DKI Jakarta mengimbau seluruh warga agar menyembelih hewan kurban di lokasi pemotongan yang menerapkan Eco Qurban saat Idul Adha 1446 H/2025-Disway/Cahyono-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengimbau warga untuk menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di lokasi yang menerapkan konsep Eco Qurban. 

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemotongan kurban yang ramah lingkungan.

Menurut Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, konsep Eco Qurban adalah penyelenggaraan kurban dengan memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari proses pemotongan hingga penanganan limbah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, penerapan Eco Qurban ini adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan on-site atau di lokasi pemotongan.

Ia melanjutkan, pada Pergub 10/2022 diatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:Diduga Link Video Its Anggi Durasi 1 Menit Tak Kalah Seru

BACA JUGA:KADIN Lampung Soroti Tantangan dan Peluang Dunia Usaha di Lampung

“Prinsip dari Eco Qurban adalah melaksanakan kurban dengan tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya. Sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut, atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali,” ucapnya kata Asep dalam keterangannya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik, lanjut Asep, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga, bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.

Dalam hal teknis pengelolaan limbah Kurban, Analis Lingkungan Hidup DLH DKI Jakarta Ria Triany menjelaskan, limbah cair hewan kurban seperti darah perlu ditangani secara aman dan ramah lingkungan, dengan cara menguburnya dalam lubang tanah kedap air.

Ria menjelaskan, spesifikasi lubang penampungan dapat didesain berdasarkan estimasi volume darah per kilogram bobot hewan, yaitu 60 ml/kg bobot hewan.

Sebagai contoh, untuk 10 ekor sapi masing-masing berbobot 500 kg, diperkirakan dihasilkan 0,3 m³ darah, sehingga dapat didesain lubang penampungan berkapasitas minimal 0,3 m³ dengan ukuran 1,2 m (kedalaman), 0,5 m (panjang), dan 0,5 m (lebar).

Setelah diisi, limbah tersebut perlu diberi disinfektan seperti tablet klorin atau kapur tohor.

Setelah itu, untuk air air bekas pencucian daging harus ditampung dalam septic tank yang dirancang agar tidak merembes dan memiliki jarak aman dari saluran pembuangan. Air ini juga perlu ditambahkan disinfektan untuk menjamin keamanan lingkungan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait