Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jaktim Gegara Pakai Plat Nomor Palsu, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jaktim Gegara Pakai Plat Nomor Palsu, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Ilustrasi plat nomor-Pixabay -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ditilang petugas di kawasan Jakarta Timur, Kamis, 22 Mei 2025. 

Dugaan pelanggaran mencuat karena kendaraan tersebut menggunakan plat nomor palsu guna menghindari aturan ganjil-genap.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, kepada awak media. 

Ia menyebut mobil tersebut seharusnya menggunakan plat nomor merah, namun justru terlihat memakai plat putih dengan nomor berbeda.

“Mobil dinas tersebut diduga menggunakan plat nomor putih palsu untuk menghindari ganjil-genap,” ujar Argo.

Identitas Mobil yang Ditilang

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek 22 Mei 2025, Hujan Masih Mendominasi Sejumlah Wilayah

BACA JUGA:7 Kombinasi Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Teh, Nomor 5 Favorit Warga!

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Xpander Cross, diduga milik pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor.

Plat nomor yang digunakan: F 1557 YM (putih – diduga palsu)

Plat nomor seharusnya: F 1554 I (merah – resmi kendaraan dinas).

Masih dalam Proses Penyelidikan

Hingga kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengonfirmasi kepemilikan dan motif penggunaan plat palsu tersebut.

Jika terbukti, kasus ini bisa masuk ke ranah pidana pemalsuan dokumen kendaraan, dan berpotensi menjerat oknum pejabat yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait