Ganjil Genap Jakarta Selasa 14 April 2026: Pelat Genap Bebas Melintas, Pelat Ganjil Kena Tilang?

Ganjil Genap Jakarta Selasa 14 April 2026: Pelat Genap Bebas Melintas, Pelat Ganjil Kena Tilang?

Ganjil Genap Jakarta Selasa 14 April 2026: Pelat Genap Bebas Melintas, Pelat Ganjil Kena Tilang?--

radarpena.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali mengaktifkan skema pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di sejumlah titik vital Ibu Kota. Kebijakan ini masih menjadi tumpuan utama pemerintah untuk mengurai kemacetan parah yang menyelimuti Jakarta setiap hari kerja.

Memasuki hari kedua pekan ini, Selasa 14 April 2026, giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang mendapatkan lampu hijau untuk melintasi jalur-jalur protokol. Sebaliknya, bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil, petugas mengimbau untuk menggunakan rute alternatif atau segera beralih ke moda transportasi umum demi menghindari jeratan sanksi tilang.

Aturan ini memiliki landasan hukum kuat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Melalui regulasi ini, pemerintah membatasi volume kendaraan pribadi secara terukur guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersibuk di Jakarta.

Petugas gabungan dari kepolisian dan Dishub DKI bersiaga di lapangan untuk memantau ketat setiap kendaraan yang melintas. Perlu masyarakat ingat bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja dan akan gugur secara otomatis pada hari libur nasional serta tanggal merah.

BACA JUGA:Update Data BPS 2026: 11 Ribu KPM Sudah Tidak Layak Terima Bansos!

BACA JUGA:Banjir Dayeuhkolot Belum Surut: 19.408 Jiwa Terdampak Luapan Sungai Citarum

Berikut rincian jadwal operasional sepanjang pekan ini:

Senin, 13 April 2026: Prioritas Pelat Ganjil

Selasa, 14 April 2026: Prioritas Pelat Genap

Rabu, 15 April 2026: Prioritas Pelat Ganjil

Kamis, 16 April 2026: Prioritas Pelat Genap

Jumat, 17 April 2026: Prioritas Pelat Ganjil

Penting bagi pengemudi untuk mengenali digit terakhir pelat nomor mereka. Sesuai aturan, angka 0 (nol) masuk ke dalam kategori genap.

Sesi Waktu dan Ancaman Denda Rp500 Ribu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait