Ganjil Genap Jakarta Selasa 14 April 2026: Pelat Genap Bebas Melintas, Pelat Ganjil Kena Tilang?
Ganjil Genap Jakarta Selasa 14 April 2026: Pelat Genap Bebas Melintas, Pelat Ganjil Kena Tilang?--
Sistem ganjil genap Jakarta beroperasi dalam dua sesi waktu yang disesuaikan dengan jam puncak aktivitas warga:
Sesi Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sesi Sore/Malam: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
BACA JUGA:Layanan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas: Strategi Kemenhaj Wujudkan Ibadah yang Aksesibel
BACA JUGA:Usai Polemik Motor Listrik, Isu Laptop hingga Kaos Kaki Rp4 Triliun Guncang BGN
Pengemudi yang terbukti melanggar jam operasional tersebut akan menghadapi sanksi tegas. Merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar rambu ganjil genap terancam sanksi berupa denda administratif maksimal sebesar Rp500.000.
Cek 25 Ruas Jalan Terkena Imbas
Zona pembatasan ini menyisir 25 ruas jalan utama yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur. Berikut daftar lengkap jalan yang wajib Anda perhatikan:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: