Ketua FBR Bojongsari Depok Ditangkap, Diduga Peras Pedagang Sejak 2021

Ketua FBR Bojongsari Depok Ditangkap, Diduga Peras Pedagang Sejak 2021

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan empat anak buahnya.-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan empat anggotanya karena diduga melakukan pemerasan terhadap para pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, sejak tahun 2021.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim, menyampaikan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah meminta uang “keamanan” dengan cara mengancam dan mengintimidasi pemilik toko serta pedagang kecil.

“Modus pelaku adalah menagih uang ‘keamanan’ sambil mengancam dan melakukan intimidasi. Korban yang takut akhirnya menyerahkan uang,” ujar AKBP Rohim, Sabtu (17/5/2025).

Kasus Terbongkar Berkat Laporan Pedagang, Bukti Kwitansi Disita Polisi

BACA JUGA:Viral! TikToker Malaysia Siti Jamumall Ditalak Suami saat Live, Warganet Heboh dan Prihatin

BACA JUGA:Fakta Remaja Hilang di Gunung Cikuray, Sempat Kelelahan

Kasus pemerasan ini terungkap setelah seorang pedagang melapor kepada Tim Jatanras karena merasa dirugikan dan tertekan akibat ulah ormas tersebut.

 Tindak lanjut dari laporan itu akhirnya mengarah kepada penangkapan lima orang pelaku, termasuk pimpinan FBR wilayah Bojongsari.

"Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras menerima laporan dari seorang pedagang yang menjadi korban pemerasan," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa kwitansi transaksi pemerasan, stempel FBR, dan catatan proposal ormas. 

"Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Salah satu tersangka masih dalam pencarian." tandasnya.

Jeratan Hukum: Pasal Pemerasan dan Intimidasi

Kelima tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran.

“Kami masih memburu satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan ini,” tegas Abdul Rohim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait