Bareskrim Polri Usut Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana
Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus yang tengah ramai menjadi perbincangan publik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Bareskrim mengusut kasus tersebut usai menerima laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap seorang perempuan bernama Lisa Mariana, yang sebelumnya menuduh dirinya telah melakukan tindakan tidak pantas berupa menghamili perempuan tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Erdi A. Chaniago, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Laporan sudah diterima Bareskrim. Saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait substansi pelaporan,” ujar Erdi saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/4).
BACA JUGA:Jadwal Keberangkatan Haji 2025, 1 Mei Jemaah Masuk Asrama dan Wajib Vaksin Polio
BACA JUGA:7 Tradisi Paskah Paling Unik dari Seluruh Dunia: Mulai dari Perang Air Hingga Layang-layang
Erdi menambahkan bahwa penyidik akan menilai apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana, sebelum memutuskan direktorat mana yang akan menanganinya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pak RK benar telah melaporkan LM ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024,” jelas kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, kepada wartawan.
Muslim menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Lisa Mariana. Ia menyebut tidak pernah terjadi hubungan apa pun antara Ridwan Kamil dan perempuan tersebut.
“Pak Ridwan Kamil dalam kondisi tenang, sabar, dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan media sosial sejak tuduhan terhadap RK mencuat ke publik. Proses hukum akan terus bergulir untuk mencari kejelasan dari tuduhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: