Terungkap Kronologi Antok Mutilasi Jasad Uswatun Khasanah, Check In di Hotel Lalu Dieksekusi

Terungkap Kronologi Antok Mutilasi Jasad Uswatun Khasanah, Check In di Hotel Lalu Dieksekusi

Antok saat membawa koper merah berisi jenazah Uswatun Khasanah--ist

"Sekira pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi," ucapnya.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB, tersangka menuju titik pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban.

Kemudian pada Rabu (22/1) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yakni kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

BACA JUGA:Tanggal 28 Januari 2025 Bertepatan Hari APa? Simak Ulasan Berikut

Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.

"Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan kami ikut sertakan penyidikan ini dari Bid Labfor untuk mendapatkan scientific evidence. Sehingga pasal yang kami pergunakan untuk menjerat tersangka ini betul-betul bisa dibuktikan secara scientific," kata Farman.

Atas perbuatannya Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait