Ini Dia Sosok Rochmat Tri Hartanto alias Antok, Pelaku Mutilasi Jasad Uswatun Khasanah di Ngawi
Antok pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah --beritasatu
SURABAYA, RADARPENA.CO.ID - Polda Jawa Timur memastikan pelaku mutilasi mayat dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur, adalah Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32).
Teka-teki penemuan mayat wanita termutilasi di dalam koper merah yang menggegerkan warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1/2025) akhirnya terkuak.
Polda Jatim memastikan pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias A (32), yang ternyata merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung dan anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa berdasarkan biodata, RTH berstatus pelajar. Namun, hasil profiling menunjukkan tersangka memiliki latar belakang yang lebih kompleks.
BACA JUGA:Tahu Korban Masukan Lelaki ke Kamar Kos, Jadi Motif Antok Bunuh dan Mutilasi Uswatun Khasanah
BACA JUGA: Potongan Kepala Uswatun Hasanah Wanita Korban Mutilasi Ngawi Ditemukan di Trenggalek
"Sesuai biodata, statusnya pelajar, tetapi dari hasil profiling, tersangka merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat dan anggota LSM," ujar Kombes Farman, Senin (27/1/2025).
Korban mutilasi diidentifikasi sebagai Uswatun Khasanah (29), seorang janda dua anak asal Blitar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Jatim berhasil menangkap RTH di wilayah Madiun pada Sabtu (25/1/2025), hanya berselang dua hari setelah penemuan mayat.
Dalam pemeriksaan, RTH mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang mengerikan. Ia membuang potongan tubuh korban berupa kaki di kawasan hutan Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, sementara bagian kepala dibuang di pinggir jembatan di Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Setelah memutilasi korban, pelaku memasukkan sisa tubuhnya ke dalam koper merah yang kemudian ditemukan warga.
Atas perbuatannya yang keji, RTH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan 1 yang menyebabkan kematian.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: