Perkosa Tahanan Wanita, Anggota Polres Pacitan Akhirnya Dipecat

Perkosa Tahanan Wanita, Anggota Polres Pacitan Akhirnya Dipecat

Oknum anggota polres Pacitan diduga memperkosa tahanan wanita--

SURABAYA, RADARPENA.CO.ID - Polda Jatim resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC. 

Anggota tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan, dalam kasus yang mengguncang internal kepolisian.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa keputusan PTDH diambil usai LC menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 23 April 2025. Sidang dilakukan di ruang sidang Divisi Propam Polda Jatim.

BACA JUGA:Viral, Oknum Anggota Polres Diduga perkosa Tahanan Wanita di Pacitan

“Pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Selain PTDH, LC juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 12 hari,” tegas Kombes Jules.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. LC dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW sebanyak empat kali. Aksi terakhir dilakukan pada 2 April 2025, tepatnya di ruang berjemur wanita di area tahanan Polres Pacitan.

Polda Jatim telah memeriksa 13 saksi, termasuk korban, empat tahanan lain, serta sembilan saksi pendukung. Dari hasil penyelidikan, LC ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dan kini ditahan di Rutan Polda Jatim.

BACA JUGA:Pengakuan Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Narkoba

LC dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses etik dan pidana berjalan paralel. Meski diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan etik, proses hukum pidana tetap berlangsung sesuai aturan.

“Kapolda Jatim menekankan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Polri,” tutup Kombes Jules.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait