Menteri ESDM Bahlil Bicara Soal Perpanjangan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Menteri ESDM Bahlil Bicara Soal Perpanjangan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Bahlil Lahadalia--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbicara soal kabar perpanjangan diskon tarif listrik 50 persen.

Ditegaskan Bahli, pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA hanya berlaku selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang.

"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Pernyataan tersebut mengacu pada kebijakan diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang diberlakukan selama Januari dan Februari 2025.

Dalam keterangan resmi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).

BACA JUGA:

Pemberian diskon listrik ini akan berlangsung otomatis melalui sistem PLN. Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan berlaku pada rekening listrik bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari 2025) dan rekening listrik bulan Februari 2025 (dibayar pada Maret 2025).

Sedangkan pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga mereka cukup membayar separuh harga dari pembelian bulan sebelumnya untuk memperoleh kWh yang sama.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini sebagai langkah mitigasi terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah menjadi 12 persen pada 2025, yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan sementara terhadap beban ekonomi masyarakat di tengah dinamika perubahan tarif pajak dan harga energi di tahun mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait