Catat! Kelurahan Berhak Pungut Biaya Pengurusan Sertifikat PTSL 2024, Indra Gunawan: Asal Sesuai SKB 3 Menteri

Catat! Kelurahan Berhak Pungut Biaya Pengurusan Sertifikat PTSL 2024, Indra Gunawan: Asal Sesuai SKB 3 Menteri

Kepala BPN Kota Depok, Indra Guanawan-ilustrasi-BPN Depok

4. Jika muncul pertanyaan, warga diminta tidak ragu untuk bertanya kepada petugas.

“Sekali lagi, bahwa program PTSL di Kota Depok memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan catatan, memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah,” pungkas Agus Tresna mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait