Pemerintah Tegaskan Sertifikat Tanah Belum Elektronik Takkan Disita

Pemerintah Tegaskan Sertifikat Tanah Belum Elektronik Takkan Disita

Digitalisasi sertifikat tanah merupakan bagian dari program reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintah. Program ini bertujuan mempercepat pelayanan pertanahan, meminimalkan sengketa, serta melindungi dokumen penting dari kerusakan akibat benc--

Radarpena.co.id, Jakarta - Digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk keamanan dan efisiensi, bukan penyitaan atau perampasan aset masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikat tanah yang belum dialihkan ke bentuk elektronik tidak akan disita atau diambil alih oleh negara. Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial mengenai nasib sertifikat tanah fisik yang belum didigitalisasi.

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa digitalisasi pertanahan dilakukan secara bertahap dan tidak bersifat wajib dalam waktu dekat. Sertifikat dalam bentuk fisik tetap sah secara hukum dan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. "Tidak ada penyitaan, tidak ada pengambilalihan. Digitalisasi ini untuk mempermudah layanan dan melindungi aset masyarakat," ujar Nusron dalam konferensi pers terbaru di Jakarta.

BACA JUGA:Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Hindari Pemalsuan dan Penyalahgunaan!

Proses Bertahap dan Tidak Memaksa

Digitalisasi sertifikat tanah merupakan bagian dari program reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintah. Program ini bertujuan mempercepat pelayanan pertanahan, meminimalkan sengketa, serta melindungi dokumen penting dari kerusakan akibat bencana seperti banjir atau kebakaran.

BACA JUGA:Tak Perlu ke BPN, Begini Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Sertifikat tanah dalam bentuk elektronik akan diterbitkan secara otomatis ketika pemilik tanah mengajukan layanan tertentu seperti balik nama, pemecahan bidang, pengikatan hak tanggungan, atau roya. Di luar kondisi tersebut, pemilik tidak diwajibkan untuk segera mengubah sertifikatnya ke bentuk elektronik.

Kepala Biro Humas ATR/BPN juga menegaskan bahwa tidak ada masa kedaluwarsa atau batas waktu tertentu yang menyebabkan sertifikat fisik kehilangan keabsahan. “Sertifikat lama tetap diakui dan akan tetap berlaku selama belum ada perubahan atau permohonan layanan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pahami! Ternyata Segini Rincian Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah Terbaru 2024

Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Segala informasi resmi terkait sertifikat tanah dapat diakses melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau langsung di kantor pertanahan terdekat.

Selain memberikan kepastian hukum, digitalisasi juga dirancang untuk memudahkan pencatatan batas tanah dan integrasi dengan sistem pertanahan nasional. Meski demikian, proses ini dilakukan dengan pendekatan bertahap dan partisipatif, tanpa memaksa pemilik untuk segera beralih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait