Imbas Gugatan Hak Cipta 'Nuansa Bening' Rumah Vidi Aldiano, Terancam Disita!

Imbas Gugatan Hak Cipta 'Nuansa Bening' Rumah Vidi Aldiano, Terancam Disita!

Rumah Vidi Aldiano Disita dituntur Rp24 M--

Radarpena.disway.id, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Penyanyi Vidi Aldiano kini tengah menghadapi gugatan hukum yang mengancam salah satu aset berharganya, rumah tinggal yang berlokasi di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening”, yang selama ini kerap dinyanyikan Vidi dalam berbagai pertunjukan.

 

Gugatan Miliaran Rupiah dari Pencipta Lagu

Lagu “Nuansa Bening” pertama kali dipopulerkan oleh Keenan Nasution di era 1980-an.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Keenan bersama rekan pencipta lagu, Rudi Pekerti, menuduh Vidi telah membawakan lagu tersebut selama lebih dari 16 tahun tanpa izin resmi.

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat penggunaan lagu itu dalam lebih dari 300 penampilan Vidi, baik secara langsung maupun dalam bentuk rekaman digital.

Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar, serta mengajukan permohonan penyitaan rumah milik Vidi sebagai jaminan.

BACA JUGA:Perbandingan Lengkap Lagu 'Nuansa Bening' versi Keenan dengan Vidi

BACA JUGA:Respon Vidi Aldiano Usai Digugat Soal Lagu 'Nuansa Bening'

 

Ancaman Penyitaan Rumah di Cilandak

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta agar Pengadilan menyita rumah Vidi yang berada di Jalan Kecapi No. 57, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait