Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' Kenan Nasution
Vidi Aldiano digugat Kenan Nasution--radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris "Nuansa Bening".
Gugatan tersebut diajukan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang dan tim.
Keduanya menilai bahwa lagu yang pertama kali dirilis pada tahun 1978 itu telah digunakan secara komersial oleh Vidi Aldiano tanpa izin resmi.
Vidi diketahui telah membawakan lagu tersebut dalam lebih dari 300 pertunjukan antara tahun 2008 hingga 2020-an.
BACA JUGA:Lexus Luncurkan The All-New ES: Sedan Mewah dengan Dua Varian Elektrifikasi
Tuntutan Ganti Rugi Mencapai Rp24,5 Miliar
Para pencipta menggugat Vidi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Rinciannya adalah:
Rp10 miliar atas dua pelanggaran yang terjadi pada 2009 dan 2013.
Rp14,5 miliar atas 29 pelanggaran yang diduga terjadi antara 2016 hingga 2024.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, Vidi Aldiano tidak hadir dalam persidangan tersebut, sehingga pembacaan gugatan ditunda.
Penyelesaian Damai Gagal Terwujud
Sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, Vidi dikabarkan sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp50 juta.
Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak penggugat karena dianggap tidak sebanding dengan penggunaan lagu secara komersial selama lebih dari 16 tahun.
BACA JUGA:Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN yang Cair Hari Ini
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menegaskan pentingnya menghormati hak cipta dan prosedur hukum dalam penggunaan karya seni.
Ia juga menyebut bahwa Vidi bukanlah artis pertama yang mempopulerkan Nuansa Bening, namun penggunaan tanpa izin tetap menyalahi aturan.
Bukan Sengketa Kepemilikan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: