Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Membelitnya

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Membelitnya

Direktur Mie Gacoan jadi tersangka kasus pelanggaran hak cipta--ist

BALI, RADARPENA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menetapkan Direktur PT Mie Gacoan Indonesia di Bali I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Kasus ini berkaitan dengan pemutaran musik di sejumlah gerai Mie Gacoan tanpa pembayaran royalti kepada pemilik hak.

Penetapan status tersangka I Gusti Ayu Sasih Ira dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang dimulai awal 2025. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Ariasandy, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024 dan dilanjutkan ke tahap penyidikan usai laporan resmi diterima polisi pada 20 Januari 2025.

“Pelapor adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang diwakili oleh Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI,” ungkap Ariasandy saat memberikan keterangan pers, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Demo 'Indonesia Gelap' Didanai Koruptor, Sengaja Bikin Kegaduhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara atau royalti yang semestinya dibayarkan oleh Mie Gacoan mencapai angka miliaran rupiah.

Estimasi itu mengacu pada ketentuan resmi dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

“Perhitungan tarif royalti dilakukan dengan rumus: jumlah kursi dikalikan Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah outlet. Mengingat Mie Gacoan memiliki banyak gerai dengan kapasitas besar, nilainya menjadi signifikan,” ujar Ariasandy.

Dalam proses penyidikan, Polda Bali menyatakan bahwa tanggung jawab hukum berada pada direktur utama sebagai penanggung jawab operasional perusahaan. Tidak disebutkan adanya tersangka lain dalam kasus ini sejauh ini.

BACA JUGA:Memaknai Hari Anak Nasional: Saatnya Menjadi Sahabat Bagi Masa Depan Bangsa

Direktur Mie Gacoan dikenai Pasal 117 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama di sektor bisnis kuliner dan hiburan. Polda Bali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hak cipta, termasuk dalam pemutaran musik di ruang publik komersial.

“Ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku usaha untuk tidak mengabaikan kewajiban royalti. Musik di tempat usaha bukan konsumsi gratis,” tutup Ariasandy.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait