Viral Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Tahun 2026, Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi-Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh informasi yang menyebutkan bahwa tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026.
Kabar tersebut mengaitkan ketentuan soal girik, verponding, dan letter C yang dianggap tidak berlaku lagi.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Melalui keterangan resminya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, membantah kabar yang menyebut negara akan menyita tanah yang belum bersertifikat pada tahun 2026.
"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," tegasnya.
Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.
BACA JUGA:Resmi! Harga BBM nonsubsidi di Lampung Naik per 1 Juli 2025, Ini Rinciannya
"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," terangnya.
Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.
"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.
Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: